Pada waktu Shohabat Umar menjadi Kepala Negara di
Madinah, banyak negara-negara yang takluk dengan
Madinah, seperti: 1. Negara Mesir. 2. Negara Syiria 3. Negara Irak atau Mesopotamia 4. Negara Yaman 5. Negara Bahrain. 6. Negara Persi 7. Negara Palestina Sebelum negara-negara seperti Syiria, Turki, Mesir,
Palestina masuk wilayah Madinah, negara-negara
tersebut termasuk wilayahnya negara Romawi (Kristen)
. Negara Kuffah, Irak, Baghdad, Basroh masuk
wilayahnya negara Persi.

Setelah Shohabat Umar menjadi kepala negara 10 tahun
beberapa negara tersebut bisa di kuasai dan pusat
pemerintahannya berada di Madinatul Munawwaroh.
Kemudian Kepala Negara Sayyidina Umar mengangkat
beberapa Gubernur. 1. Shohabat Mu’awiyyah di angkat menjadi
Gubernur di Syiria, termasuk Yordania yang juga
masuk wilayahnya negara Madinah. 2. Shohabat Amru bin Ash di angkat menjadi
Gubernur di Mesir. 3. Shohabat Musal Al As’ari di angkat menjadi
Gubernur di Kuffah. 4. Shohabat Mu’adz bin Jabal menjadi Gubernur di
Yaman. 5. Shohabat Abu Huroiroh di angkat menjadi
Gubernur di Bahrain. Pusatnya atau Kepala Negaranya atau Amirul Mukminin
ada di Madinah yaitu Umar bin Khothob.

Ketika Sayyidina Umar menjabat Kepala Negara dapat 5
tahun beliau mendapat surat dari Shohabat Musal al
As’ari Gubernur Kuffah, adapun bunyi suratnya
demikian: KATABA MUSAL AS’ARI ILA UMAR IBNUL KHOTOB.
INNAHU TAKTIINA MINKA KUTUBUN LAISA LAHA
TAARIIKH. Telah menulis surat Gubernur Musal As’ari kepada
Kepala Negara Umar bin Khothob. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu
beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada
tanggalnya. Kemudian Kholifah Umar mengumpulkan para tokoh-
tokoh dan Shohabat-shohabat yang ada di kota
Madinah. FAJAMAA’A UMAR AN NAASI LIL MUSYAAWAROTI Maka mengumpulkan Umar bin Khotob untuk
mengadakan musyawarah. Di dalam Musyawarah itu membicarakan akan membuat
Tarikh atau kalender Islam. Dan di dalam Musyawarah
muncul bermacam-macam perbedaan pendapat. 1. Ada yang berpendapat: Sebaiknya kita membuat Tarikh di mulai dari tahun
lahirnya Nabi. 2. Ada yang berpendapat: Sebaiknya kita membuat kalender Islam di mulai dari
Nabi di angkat menjadi rosul. 3. Ada yang berpendapat: Sebaiknya kita membuat kalender mulai dari Rosul di
Isro’kan. 4. Ada yang berpendapat: Kita membuat Tarikh Islam di mulai dari wafatnya Nabi. 5. Syaidina Ali berpendapat: Sebaiknya kita membuat kalender Islam di mulai dari
tahun Hijrahnya Nabi dari Mekkah ke Madinah atau
pisahnya dari Negeri Syirik ke Negeri Mukmin. Pada waktu itu Mekah di namakan Negeri Syirik (bumi
Syirik).

Akhirnya sepakat bahwa yang di pilih Umar untuk di
jadikan kalender Islam itu di mulai dari tahun Hijrahnya
Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah.
Kemudian kalender Islam tersebut dinamakan Tahun
Hijriyyah. Jadi adanya tahun Hijriyyah itu di mulai dari Umar bin
Khothob menjadi Kepala Negara dapat 5 tahun.
Sebelum itu belum ada tahun Hijriyyah baikpun zaman
rosul maupun Zaman Shohabat. Dan Tahun Hijriyyah mulai di berlakukan bertepatan
dengan tahun 640 M. Setelah Tahun Hijriyyah berjalan 5
tahun kemudian Shohabat Umar bin Khotob wafat.